Perbedaan Seleksi PPPK Khusus dan PPPK Umum
Cek Jadwal BRI Liga 1 Indonesia Terbaru !
Konten di artikel ini merupakan edukasi khususnya untuk dunia teknologi informasi, harap bijak dalam menggunakan teknologi informasi, jika ada pertanyaan, kritik, dan saran hubungi kami silahkan pilih menu contact.
Seleksi CASN di Indonesia khususnya PPPK dibagi menjadi menjadi dua kategori yaitu seleksi PPPK Khusus dan seleksi PPPK Umum sebelum mendaftar baiknya memahami kategori tersebut agar tidak salah memilih.
Pada artikel ini medianetral.site akan membahas tentang perbedaan seleksi PPPK Khusus dan seleksi PPPK Umum yang saat ini menjadi pertanyaan banyak masyarakat yang ingin mendaftar.
Berikut adalah penjelasan dari seleksi PPPK Khusus dan seleksi PPPK Umum:
- Seleksi PPPK Khusus
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)
- Pegawai Non ASN yang masih bekerja dan memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah terkait yang ingin dilamar.
- Seleksi PPPK Umum
- Kualifikasi Pendidikan sesuai syarat yang berlaku seperti jenjang pendidikan, IPK, dan sebagainya tergantung instansi.
- Memiliki pengalaman baik swasta maupun pemerintahan minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan bidang kerja yang dilamar.
- Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar minimal 2 (dua) tahun pada Perguruan Tinggi untuk pelamar Jabatan Dosen.
Artikel ini akan diupdate jika ada perubahan terkait perbedaan seleksi PPPK Khusus dan seleksi PPPK Umum.