Cara Perpanjang Online SIM A dan C (Surat Ijin Mengemudi) Pakai Digital Korlantas
Cek Jadwal BRI Liga 1 Indonesia Terbaru !
Konten di artikel ini merupakan edukasi khususnya untuk dunia teknologi informasi, harap bijak dalam menggunakan teknologi informasi, jika ada pertanyaan, kritik, dan saran hubungi kami silahkan pilih menu contact.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di suatu negara kepada individu yang telah memenuhi syarat dan ujian tertentu untuk mengizinkannya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum, SIM adalah bukti bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman dan mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memenuhi persyaratan dan ujian yang ditetapkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum, SIM di wilayah Indonesiabterdiri dari beberapa jenis atau kelas, yang meliputi:
- SIM A: Untuk mengemudikan kendaraan roda empat (mobil) non-komersial.
- SIM A Umum: Untuk mengemudikan kendaraan roda empat (mobil) komersial.
- SIM B1: Untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin tertentu.
- SIM B2: Untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas B1.
- SIM C: Untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin tertentu.
- SIM D: Untuk mengemudikan kendaraan umum (bus)
- SIM E: Untuk mengemudikan kendaraan berat (truk).
- SIM F: Untuk mengemudikan kendaraan beroda lebih dari dua dan non-komersial (misalnya traktor).
Untuk mendapatkan SIM di Indonesia, calon pengemudi harus melewati beberapa tahap, termasuk ujian teori dan ujian praktek di jalan raya.
Pada artikel ini medianetral.site akan membahas bagaimana caranya untuk mendaftar online perpanjangan SIM A dan C Resmi menggunakan aplikasi dari POLRI, berikut adalah caranya:
- Download aplikasi Digital Korlantas
- Registrasi terlebih dahulu
- Pada halaman beranda pilih menu SIM
- Pada halaman SIM pilih perpanjangan SIM
- Baca syarat perpanjangan SIM dan siapkan dokumen yang diminta lalu tekan lanjutkan
- Masukkan NIK
- Golongan SIM
- Nomor SIM
- Upload foto fisik e-KTP gunakan resolusi 480x640 Pixel
- Upload foto fisik SIMgunakan resolusi 480x640 Pixel
- Upload foto tanda tangan gunakan resolusi 480x640 Pixel
- Upload foto latar belakang biru gunakan resolusi 480x640 Pixel
- Setelah itu tekan lanjut
- Isi Kelengkapan Persyaratan sesuai data seperti nama ibu kandung, ayah kandung, dll lalu simpan data
- Lakukan Tes Rikkes Jasmani Online
- Lakukan Tes Psikologi Online
- Pilih SATPAS contoh SUMSEL lalu tekan lanjut
- Masukkan nomor rekening pengembalian jika gagal mengurus SIM
- Pilih pengambilan sendiri atau pengiriman
- Konfirmasi data
- Lakukan pembayaran
- Tunggu tahapan Proses, dikirim atau diambil langsung (tergantung pilihan pada tahap 18), dan selesai
- Jika gagal pada tahap 40% maka dana akan dikembalikan ke rekening yang dimasukkan
Artikel ini akan diupdate jika ada perubahan terkait cara perpanjang SIM mengemudi pada aplikask Digital Korlantas.
Cek artikel baru via Google News.