Syarat Mendapatkan Sertifikat Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Cek Jadwal BRI Liga 1 Indonesia Terbaru !
Konten di artikel ini merupakan edukasi khususnya untuk dunia teknologi informasi, harap bijak dalam menggunakan teknologi informasi, jika ada pertanyaan, kritik, dan saran hubungi kami silahkan pilih menu contact.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan atas hak dan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat dengan bukti sertifikat yang dilaksankan secara gratis melalui ATR/ BPN daerah setempat.
Mendapatkan sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL ini tentunya mempunyai beberapa persyaratan seperti data yang lengkap sebagai pendukung terbitnya sertifikat tanah.
Berikut adalah daftar syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program pemerintah PTSL yang berhasil tim medianetral.site rangkum:
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy KTP
- Pajak (PBB) Terbaru objek (lokasi yang dimohonkan)
- Foto Copy Saksi-saksi
- Blangko Pendaftaran
- Akta jual beli beserta Foto Copy KTP dan KK penjual.
- Akta Hibah (Foto Copy KTP dan KK pemberi hibah)
- Surat keterangan warisan beserta Foto Copy KTP seluruh penerima hak/ ahli waris
Artikel ini akan selalu diupdate berdasarkan peraturan dan syarat terbaru terkait program mendapatkan sertifikat tanah melalui PTSL.
Cek artikel baru via Google News.